Quantcast
Channel: Fakultas MIPA
Viewing all articles
Browse latest Browse all 649

Pelaksanaan Registrasi Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017

$
0
0

Sehubungan dengan Pelaksanaan Registrasi Akademik secara Online bagi Mahasiswa FMIPA untuk Semester Genap Tahun Akademik  2016/2017 pada tanggal 30 Januari – 10 Februari 2017 bersama ini kami sampaikan beberapa hal  :

KEPADA SELURUH MAHASISWA FMIPA-UB  :

  1.  KRS Online dilaksanakan pada tanggal  30 Januari s/d  10 Februari 2017.
  2. Validasi KRS dilakukan oleh dosen PA melalui SIADO (Batas akhir Validasi 10 Februari 2017)
  3. Penandatanganan KRS oleh dosen PA bisa dilakukan setelah masa Registrasi (minggu pertama perkuliahan), Komunikasi intensif antara dosen PA dan Mahasiswa   sekurang – kurangnya 4 (empat ) kali dalam  satu  semester.
  4. Mahasiswa diwajibkan mengisi Kuisioner PBM secara  Online  sebelum  akses  Menu  Registrasi.
  5. Pengambilan  KHS  (yang  telah  di  ttd   WD I) di bagian  Akademik  Jurusan  masing masing dengan  membawa  KRS  yang telah di ttd dosen PA sebanyak  2 lembar (1 lbr untuk Jurusan  1 lbr untuk Fakultas).
  6. KPRS dapat dilakukan mulai tanggal 20 Februari – 3 Maret  2017 dengan persetujuan Dosen PA dan mengetahui Kajur/Kaprodi.

                                                                     Kasubbag Akademik

                                                                              FMIPA-UB

 DOSEN

  1. Dosen membuka SIADO ke Menu Perkuliahan – Perwalian Mahasiswa – klik Nama   Mahasiswa (KRS).
  2. Validasi wajib dilakukan oleh dosen setelah berkomunikasi dengan mahasiswa melalui SIADO atau melalui media lain seperti email, sms,  dll  sampai batas akhir KRS Online.
  3. Validasi dilakukan dengan cara mencentang matakuliah yang disetujui. Matakuliah yang tidak disetujui oleh dosen maka akan berakibat nama mahasiswa tidak terdaftar pada presensi perkuliahan (Oleh karena itu Dosen wajib menyediakan waktu untuk konsultasi langsung selama registrasi untuk mengganti Mata Kuliah yang tidak disetujui).
  4. Penandatanganan KRS (yang telah dicetak) oleh dosen PA pada minggu pertama  perkuliahan.

MAHASISWA

  1.  Mahasiswa melakukan KRS Online melalui SIAM.
  2. Mahasiswa wajib melakukan komunikasi dengan dosen untuk mendapatkan persetujuan dan validasi KRS Online.
  3. Apabila KRS belum atau tidak divalidasi oleh dosen maka berakibat nama mahasiswa tidak terdaftar pada presensi perkuliahan dan dianggap tidak mengambil matakuliah tersebut, mahasiswa wajib datang berkonsultasi dengan dosen sampai batas akhir KRS Online.
  4. Penandatanganan KRS (yang telah dicetak) oleh dosen PA pada minggu pertama     perkuliahan.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 649

Trending Articles